Tersangka itu ialah Lin Che Wei yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia
Karena ini demi kepentingan rakyat bukan hanya ekonomi Indonesia yang terpukul, bukan hanya ekonomi Indonesia yang dirugikan tetapi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan, itu harapan kita di DPR terhadap langkah Bapak Jaksa Agung.
Kasus penangkapan Lin Che Wei oleh Kejaksaan Agung yang berhubungan dengan kasus izin ekspor CPO, ternyata mengungkap fakta lain, bahwa yang bersangkutan bukan hanya menjadi kaki-tangan bagi konglomerat migor, tetapi juga berperan dalam pengaturan kebijakan terkait minyak goreng (migor) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa usulan dari Lin Che Wei dalam diskusi mengatasi kelangkaan minyak goreng yang ditolak.
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya
Lin Che Wei dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Dia berharap perkara ini jangan sampai membuat takut orang-orang yang berniat baik membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan.